Sekda Aceh Besar Serahkan SK Remisi Lazim Kepada 186 Narapidana Rutan Jantho
Sebanyak 186 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB kota Jantho mendapatkan remisi biasa bagi narapidana dan si kecil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Surat keputusan (SK) remisi biasa hal yang demikian diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, diwakili Sekretaris Tempat (Sekda) Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Tata dan diterima segera Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Jantho Muhammad Nasir, SH, MH, di Rutan Jantho, Aceh Besar, Sabtu (17/08/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Aceh Besar Sulaimi membacakan ceramah https://subangjawara.com/peran-media-dalam-penyiaran-berita-daerah-di-indonesia/ Kementerian Berikutnya dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham), menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Ini yaitu sebuah bentuk apresiasi serta penghargaan bagi warga binaan yang sudah bersungguh-sungguh mencontoh program-program pembinaan dengan baik.
«Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi si kecil binaan yang sudah menampakkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mencontoh program pembinaan, serta sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,» katanya.
Lebih lanjut, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi biasa dan pengurangan masa pidana biasa sebanyak 176.984 orang terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian, Remisi biasa I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang, Remisi biasa II sebanyak 3.050 orang, dimana sesudah mendapatkan remisi ini diungkapkan segera bebas. Lembaga,1.256 orang si kecil binaan dengan rincian, Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang dan pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang, sesudah mendapatkan pengurangan masa pidana ini diungkapkan segera bebas.
«Selamat atas mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana bagi segala warga binaan di Dia pemasyarakatan di segala Indonesia terutamanya di Kabupaten Aceh Besar,» katanya.
Kecuali meminta kepada warga binaan yang sudah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekalian mendapat kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara untuk merajut kembali tali persaudaraan ditengah keluarga dan menjalin kebersamaan dilingkungan masyarakat.
«Jadilah, insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat peraturan, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan pengorbanan hidup,» tuturnya.
Lembaga itu juga apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang selalu selalu bekerja keras, mengontrol teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam mengerjakan tugas dan fungsi organisasi walau dengan pelbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang maksimal.
Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Jantho Muhammad Nasir, SH, MH, mengatakan, pada momen ini, sebanyak 186 orang warga binaan Dia Pemasyarakatan Kelas IIB kota Jantho mendapatkan remisi biasa sesuai dengan surat keputusan Menteri Berikutnya dan HAM yang sudah memenuhi persyaratan.
«Dimana, saat ini warga binaan di rutan IIB kota Jantho berjumlah 312 orang narapidana yang terdiri dari 235 narapidana dan 73 tahanan, kebanyakan warga binaan yang ada di rutan 80 % isi dengan kasus narkoba dan selebihnya pidana biasa,» paparnya.
Muhammad Nasir juga menginginkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membangun bersama-sama membangun rutan kelas IIB. «Serta bisa meneruskan program pemerintah dalam pemberantasan hal-hal negatif diwilayah hukim Kabupaten Aceh Besar,» pungkasnya.
Asisten hadir pada pemberian remisi kepada warga binaan Rutan kelas IIB Jantho Muhammad Nasir, SH, MH dan Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Asisten I Sekda Aceh Besar Farhan AP, Asisten II M Ali SSos MSi, dan Asisten II Jamaluddin SSos MM, Kesbangpol Sofian S.H, Kepala Disdukcapil Rahmad Sentosa S.Sos, M.AP, Kadisparpora Aceh Besar Abdullah S.Sos dan elemen Forkopimda Aceh Besar.