Banyak Warga Jakarta Protes KTP-nya Dicatut untuk Dukungan
Bakal calon gubernur (cagub) Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun, akibatnya angkat bicara soal banyaknya pencatutan NIK KTP warga untuk pencalonannya di Pilkada Jakarta 2024.
Dharma mengaku tak terlibat langsung dalam pengupulan NIK warga untuk prasyarat pencalonannya.
«Kami sebagai calon gubernur dalam mengumpulkan data itu tentunya dibantu oleh relawan. Jadi kami tak terlibat langsung dalam pengumpulan data penunjang,» https://zonaberita.info/berita-bapperida-gelarkan-rakor-penanggulangan/ kata cagub independen Dharma Pongrekun, Pekan (18/8/2024).
«Data penunjang inilah yang kemudian diperiksa oleh KPU. Itu sebabnya, buat yang memang bukan penunjang kami akan tersaring dengan sendirinya,» tambahnya.
Selain itu, Dharma mengakui seandainya para relawan yang mengumpulkan data NIK KTP warga dengan motivasi untuk membangun Jakarta layak visi misi yang dibawanya.
«Para relawan ini adalah mereka yang ingin menyelamatkan jiwa-jiwa mereka masing-masing. Kami mengendalikan amanat para penunjang kami untuk menjaga keluarga mereka layak visi kami adalah selamatkan jiwa keluarga kita,» ujar Dharma Pongrekun.
Oleh sebab itu, Dharma menegaskan tak ada niatan untuk membohongi masyarakat. Karena, dia cuma ingin melayani masyarakat Jakarta layak visi-misinya.
«Kami niatnya melayani. Jadi dapat sampai tahap ini juga kami telah benar-benar bersyukur. Sungguh kuasa Kuasa bagi kami dapat sampai ke tahap ini,» kata Dharma.
Sebelumnya, Dharma dan Kun telah dinyatakan memenuhi prasyarat maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen oleh KPU DKI Jakarta. Keputusan itu menurut rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi. Sebanyak 826.766 data dukungan untuk Dharma dan Kun.
Setelah verifikasi faktual kedua, data dukungan milik Dharma dan Kun diakumulasi dengan sempurna 183.001 data dukungan di verifikasi faktual kesatu dan 494.467 dukungan di verifikasi faktual kedua.
Akibatnya, didapati data dukungan yang diperoleh Dharma dan Kun melebihi prasyarat minimal maju pilkada jalur independen, adalah sebesar 618.968 dukungan yang tersebar di empat kawasan kabupaten/kota di Jakarta.
Setelah dinyatakan lolos, kini mulai ramai masyarakat Jakarta protes data NIK dicatut sebagai dukungan kepada pasangan Dharma dan Kun. Padahal, mereka tak sama sekali mendorong yang bersangkutan untuk Pilgub Jakarta 2024.
NIK KTP Dicatut Dukung Cagub Independen Dharma-Kun, Warga Jakpus Lapor Polisi
Kasus dugaan pencatutan KTP untuk mendorong bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) berbuntut panjang.
Salah seorang warga Jakarta Sentra atas nama Samson (45) melaporkan kasus hal yang demikian ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 pukul 21.36 WIB.
Penasihat peraturan Samson, Army Mulyanto, menjelaskan NIK kliennya digunakan untuk mendorong pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Lazim itu dikenal pada Jumat siang (16/8/2024) sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Dia Kenapa (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.
«Makanya buat laporan polisi malam ini sebab sama sekali tak pernah membikin atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu kepada dukungan pasangan calon yang dimaksud,» kata Army di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).
Dalam laporannya, Army mengatakan, kliennya ikut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. ingin kepolisian dapat mengusut tuntas laporannya.
«Kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini dapat dibongkar,» ujar Army.
» dapat seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang mengerti, tapi mudahan-mudahan ini dapat menjadi penyelesaian yang baik via jalur peraturan,» Army menambahkan.
Dalam laporannya, terlapor tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga berhubungan pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.